- Mengenal Payday Loan, Pinjaman Uang Jangka Pendek untuk Kebutuhan Anda
- Ragu Ajukan Pinjaman KTA? Simak Dulu 5 Keuntungan Mengajukan Pinjaman KTA Berikut
- Fakta Seputar Pinjaman KTA yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Ajukan
- Waspadai Tawaran Pinjaman Uang dengan Proses Cepat! Amati dulu Fakta-Fakta Berikut agar Tidak Tertipu
- Manfaat dan Kerugian yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Pinjam Uang Online
- Mau Ajukan Pinjaman Online? Simak 5 Fakta Tentang Credit Scoring Berikut agar Anda Tidak Bingung
- Perlukah Memiliki Pinjaman Kredit? Simak Keuntungannya Berikut Biar Kamu Tidak Bingung Lagi
- Tips Cerdas Mengatur Gaji Anda Sehabis Gajian agar Tidak Cepat Ludes
- Pinjaman Dana Tunai Anda Tidak Setujui? Pahami Dulu Hal-Hal Berikut Ini Sebelum Ajukan
- Cara Mengajukan Pinjaman Modal Usaha untuk Kamu yang Butuh Dana Cepat!
- 6 Tips Kelola Finansial Cuma dari Satu Sumber Penghasilan
- 7 Ciri Penipuan Online dengan Kedok Upload Selfie dan KTP
- Pinjaman Selalu Ditolak? Berikut Cara Ajukan Pinjaman di DanaRupiah yang Benar
- 6 Hal Penting Yang Perlu Diketahui Saat Pinjam Online
- Ciri-ciri Pinjaman Online Legal vs Ilegal
- Butuh Dana Tunai? Ini 3 Tips Pinjaman Online Cepat Disetujui
- Semua jejaring sosial resmi DanaRupiah yang perlu diperhatikan oleh pelanggan
- Waspada penipuan yang mengatasnamakan DanaRupiah
- Risiko Meminjamkan Akun PayLater Anda Kepada Orang Lain
- Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Pinjaman Online dan PayLater Resmi
- Jangan Sampai Kamu Jadi Salah Satu Pengabdi Pinjol Ilegal
- 5 modus Penipuan PayLater yang Wajib Kamu Tahu!
- Tips Pernikahan Untuk Membantu Kantong Anda
- Cara Memilih Platform P2P Lending Terbaik Untuk Anda
- PENGUMUMAN PENTING!
- Kerja sama antara Bank Rakyat Indonesia dengan DanaRupiah
- Hati-hati modus penipuan yang mengatasnamakan DanaRupiah!
- KEBIJAKAN PRIVASI DAN OTORISASI
- 5 Keuntungan Menggunakan Pinjaman Online
- Hindari Kebiasaan Ini: Resiko Duduk Terlalu Lama
- Lokasi Instagramable untuk Liburan
- Cara Mudah Mengatur Pengeluaran Bagi Ibu Rumah Tangga
- Mana yang Lebih Penting: Beli Rumah atau Kendaraan Terlebih Dahulu?
- Mengelola Keuangan dari Rp10.000 Menjadi Rp10 Juta
- Pilih Work from Bali atau Bandung?
- Berencana Ingin Membeli Rumah? Simak Tips Berikut
- Lebih Baik Terlambat daripada Tidak Sama Sekali
- Pentingnya Berinvestasi Sejak Dini
- Kisah Sukses Seorang Mahasiswa: Berbisnis Sembari Kuliah
- Tips Terhindar dari Daftar Hitam OJK
- Cara Mengurangi Sifat Impulsif Belanja Berlebihan
- Tips Dapat Untung dari Barang Bekas
- Bagaimana Cara Tetap Cuan Disaat Krisis Ekonomi?
- Cari Uang Jajan Tambahan
- Kenapa Perlu Fintech yang Berizin OJK?
- Nada: Ibu Rumah Tangga dengan Penghasilan Tambahan
- Tambah Penghasilan Dengan Cara Ini…
- Rahasia Agar Pinjaman Selalu Berhasil
- Setahun Berizin OJK, DanaRupiah Komitmen Majukan Industri Fintech
- Berhutang: Baik atau Buruk?
- Cara Cek Kredit Skoring Agar Mudah Dapat Pinjaman
- Mengelola Uang THR
- Sulit Dapat Pinjaman? Pahami Sistem Skor Kredit
- Webinar Bulan Inklusi Keuangan 2020: “Mengenal Fintech Bersama Danarupiah”
- Tips Menjadi Influencer Sekaligus Content Creator
- Maraknya Bisnis Kopi di Indonesia
- Tren Minuman 1 Liter, Ide Bisnis Selama New Normal
- Sudah Berizin dari OJK, DanaRupiah #SelaluSiap jadi lebih baik lagi
- Mengatur Ulang Keuangan di Era New Normal
- Tips Menghindari Media Sosial Palsu Bagi Pelanggan DanaRupiah
- DanaRupiah Klarifikasi Nama Perusahaan Dicatut Fintech Lending Ilegal
- P2P Lending DanaRupiah Targetkan Penyaluran Pinjaman Rp 9,6 triliun di 2020
- DanaRupiah Jalin Kerja Sama dengan NTT Dukung Pengembangan UMKM
- DanaRupiah Meresmikan Kantor Baru Di Daerah Kuningan
- Petani Jagung di Sulawesi Terima Kredit Produktif dari….
- DanaRupiah Gandeng HACKTIV8 untuk Majukan Pendidikan Indonesia
- Pelaku Industri Fintech Gelar Seminar Sambil Ngabuburit di Singkawang
- “Soft Skill”, Modal yang Tak Bisa Ditawar pada Era Disrupsi Digital
- Lindungi Privasi, Dana Rupiah Ajak Pengguna “Fintech” Jadi Pengguna yang Cerdas
- Mengenal Fintech Sebagai Solusi Keuangan #JamanNow
- Danarupiah Berkomitmen Bantu Generasi Muda Raih Pendidikan
- Dikunjungi BI, DanaRupiah Sebut Ingin Jadi Bagian Inklusi Keuangan
- Membaca Masa Depan Petani di Indonesiadana
- BNI Gandeng Dana Rupiah dalam Financial Digital Business
- Sosialisasi “Fintech” Bersama Generasi Milenial
- Seminar P2P Lending Ajak Peserta Kenali Industri Fintech Lebih Dalam
- DanaRupiah, Solusi Pinjaman Digital Masa Kini
- Ringankan Beban Korban Bencana, Dana Rupiah Hapus Denda
- Dana Rupiah Ciptakan “Desk Collection” yang Bersahabat
- Dana Rupiah Konsisten Bantu Indonesia Lewat NU Peduli
- DanaRupiah Bantah Sebar SMS Scam Pinjam Uang Online
- DanaRupiah Gandeng Call Center Adakan Pelatihan Khusus Collector
- Aksi Tanggap Dana Rupiah untuk Korban Tsunami Selat Sunda
DISCLAIMER (Penting untuk dibaca):
1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional secara langsung melalui Aplikasi DanaRupiah.
2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) dapat melakukan pemrosesan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data”) yang meliputi:
(a) Pemerolehan dan pengumpulan;
(b) Pengolahan dan penganalisan;
(c) Penyimpanan;
(d) Perbaikan dan pembaruan;
(e) Penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan;
(f) Penghapusan atau pemusnahan;
(g) Tindakan pemrosesan data pribadi lainnya sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dimana data pribadi Pengguna diproses pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini dan Penyelenggara dengan ini tidak bertanggung jawab jika Pemberi Pinjaman tersebut tetap menggunakan layanan DanaRupiah.
5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
6. Setiap pelanggaran Pengguna yang timbul akan ditindaklanjuti oleh Penyelenggara dan/atau Pemberi Pinjaman dengan tindakan-tindakan hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PT Layanan Keuangan Berbagi merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.
Isi dan materi yang tersedia pada situs Danarupiah dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.
Pendanaan dan pinjaman yang ditempatkan di rekening bank PT Layanan Keuangan Berbagi tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan dan/atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.