Cara Pembayaran

  1. Masukkan Kartu dan No. PIN kartu ATM.
  2. Pilih: Penarikan Tunai/Transaksi Lainnya > Transaksi Lainnya
  3. Pilih Transfer > ke Rekening BCA Virtual Account.
  4. Masukkan No.VA Pelunasan yang tertera di aplikasi DanaRupiah, tekan Benar.
  5. Masukkan nominal pelunasan,tekan Benar
  6. Pada halaman Konfirmasi, pastikan Kode Bank, Nama Pengguna, No VA, dan nominal pelunasan sudah benar, lalu tekan Benar.
  7. Pembayaran Berhasil.
  1. Buka aplikasi M-Banking BCA, login dengan kode akses Anda.
  2. Pilih menu: Transfer > BCA Virtual Account
  3. Masukkan No. Virtual Account BCA sesuai yang tertera pada aplikasi DanaRupiah, tekan OK
  4. Akan muncul halaman tagihan, setelah itu masukkan nominal pelunasan, tekan OK
  5. Masukkan PIN M-BCA
  6. Pembayaran berhasil.
ATM Mandiri --> Ke VA Mandiri Masukkan Kartu ATM dan No. PIN anda Pilih Menu Bayar > Lainnya > Multi Payment Masukkan Kode Perusahaan/Instansi 89099(DanaRupiah), Tekan Benar Masukkan No.VA Pelunasan yang tertera di aplikasi DanaRupiah, tekan Benar Masukkan Nominal Pembayaran sesuai yang tertera di aplikasi, tekan Benar Pastikan Nama Pengguna, No.VA, dan Nominal Pembayaran yang tertera di layar benar, Tekan nomor 1 dan Tekan Ya Halaman Konfirmasi Pembayaran, Tekan Ya Pembayaran Berhasil.

Mobile Banking Mandiri (Livin’) --> Ke VA Mandiri

  1. Log in ke Livin’ by Mandiri
  2. Pilih Menu Bayar > Masukkan Kode Perusahaan/Instansi 89099(DanaRupiah), Tekan Benar
  3. Masukkan No.VA Pelunasan yang tertera di aplikasi DanaRupiah, tekan Benar
  4. Masukkan Nominal Pembayaran sesuai yang tertera di aplikasi, tekan Benar
  5. Pastikan Nama Pengguna, No.VA, dan Nominal Pembayaran yang tertera di layar benar, Tekan Ya
  6. Halaman Konfirmasi Pembayaran, Tekan Ya
  7. Pembayaran Berhasil.

ATM BNI --> Ke VA BNI

  1. Masukkan Kartu ATM dan No. PIN anda
  2. Pilih Menu Lainnya > Transfer >
  3. PilihDari Rekening Tabungan > Ke Rekening Bank BNI
  4. Masukkan No.VA yang tertera di aplikasi DanaRupiah, tekan Benar
  5. Masukkan Nominal Pembayaran sesuai yang tertera di aplikasi, tekan Benar
  6. Pastikan Nama dan No.VA yang tertera di layar benar, Tekan Ya
  7. Pembayaran Berhasil.

Mobile Banking BNI ke VA BNI

  1. Login ke BNI Mobile Banking
  2. Pilih: Transfer > Antar BNI > Input Baru
  3. Masukkan No VA yang tertera di aplikasi di Rekening Tujuan
  4. Masukkan Nominal Pembayaran kemudian tekan Lanjutkan
  5. Halaman Validasi,masukkan Password Transaksi, kemudian tekan Lanjut
  6. Pembayaran Berhasil

Apabila Anda belum memiliki akun M-Banking BNI, silahkan ikuti langkah berikut untuk mengaktifkan akun M-Banking BNI:

  1. Download aplikasi BNI Mobile Banking di Google Playstore. (Klik disini)
  2. Ikuti langkah registrasi pada aplikasi, dan lanjutkan proses verifikasi. Verifikasi hanya memerlukan no. kartu debit, no. HP aktif dan pulsa yang cukup (saat aktivasi akan diminta SMS dan pulsa akan terpotong saat mengirim SMS).
  3. Setelah Anda berhasil registrasi, Anda bisa melakukan semua jenis transaksi yang tersedia dalam M-Banking BNI, termasuk pelunasan DanaRupiah.

Bagi nasabah yang kesulitan mendapat nomor virtual akun pelunasan, silahkan menghubungi layanan call center khusus bantuan pelunasan DanaRupiah: 021-39700100.

Jam operasional CS: Senin – Minggu, pk 09:00 – 18:00 WIB.

DISCLAIMER (Penting untuk dibaca):

1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional secara langsung melalui Aplikasi DanaRupiah. 

2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) dapat melakukan pemrosesan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data”) yang meliputi: 

(a) Pemerolehan dan pengumpulan;

(b) Pengolahan dan penganalisan;

(c) Penyimpanan;

(d) Perbaikan dan pembaruan;

(e) Penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan;

(f) Penghapusan atau pemusnahan; 

(g) Tindakan pemrosesan data pribadi lainnya sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

dimana data pribadi Pengguna diproses pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini dan Penyelenggara dengan ini tidak bertanggung jawab jika Pemberi Pinjaman tersebut tetap menggunakan layanan DanaRupiah.

5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

6. Setiap pelanggaran Pengguna yang timbul akan ditindaklanjuti oleh Penyelenggara dan/atau Pemberi Pinjaman dengan tindakan-tindakan hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PT Layanan Keuangan Berbagi merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.

Isi dan materi yang tersedia pada situs Danarupiah dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.

Pendanaan dan pinjaman yang ditempatkan di rekening bank PT Layanan Keuangan Berbagi tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan dan/atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.