Kenapa Perlu Fintech yang Berizin OJK?

DanaLovers pasti sering mendengar, “Jangan pinjem di pinjol itu belum ada OJKnya.” Tapi pernahkah penasaran kenapa harus pinjaman online yang legal. Apa yang membuat izin dari Otoritas Jasa Keuangan itu istimewa? Yuk simak ulasan berikut;

1. Biaya Transparan

Pinjaman online yang legal memiliki syarat untuk mengajukan pinjaman, bunga, dan denda yang jelas tanpa ada yang ditutupi. Mulai dari maksimal bunga yang akan dikenakan, biaya-biaya lain yang timbul, bahkan jika mendapatkan denda nasabah akan diberitahukan. Biasanya, hal-hal ini tertera di dalamkebijakan dan syarat ketentuan ketika pertama kali mendaftar. Beberapa bahkan memberikan simulasi pinjaman yang menggambarkan jumlah pinjaman yang didapat dan berapa yang harus dibayar.

Sedangkan pinjaman ilegal terlihat bagus di awal, namun nanti bunganya besar yang bahkan bisa belipat-lipat dari jumlah peminjaman awal. Peminjam pun dapat dengan mudah mencari tahu dan membandingkan pinjaman mana yang lebih cocok untuk mereka.

2. Perlindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan memiliki regulasi yang harus dipatuhi oleh pinjaman-pinjaman yang terdaftar dan berizin dibawahnya. Pinjaman online berizin OJK memiliki batas dalam mengakses data nasabah dan menjamin keamanannya. 

Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pinjaman online, nasabah bisa melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan.

3. Cara Penagihan yang Jelas

Seperti yang dijelaskan dipoin sebelumnya, OJK mengatur cara penagihan pinjaman online. Pinjaman online legal dilarang menagih dengan kasar dan tata bahasa yang tidak sopan. Selain itu, pinjaman online legal tidak boleh menagih dengan cara mengakses dan menghubungi kontak di handphone nasabah. Pinjaman online yang legal hanya mengakses nomor yang diberikan oleh nasabah.

Demikian beberapa poin mengapa penting mencari pinjaman online yang sudah diawasi oleh OJK. Setelah baca ini apa DanaLovers masih kepikiran buat coba yang ilegal? 

Oleh karena itu, pinjam uang hanya di DanaRupiah! Karena DanaRupiah sudah berizin OJK dengan nomor izin KEP-18 D.05 202.

Rate this post