Cara Cek Kredit Skoring Agar Mudah Dapat Pinjaman

Beberapa saat yang lalu sempat viral kasus seseorang yang tidak bisa meminjam karena kredit skornya berada diangka 5 alias menunggak lebih dari 180 hari. Setelah diusut, ternyata itu merupakan tunggakan dari PayLater sebuah aplikasi travel. Nah, agar kita lebih mudah mendapat pinjaman, yuk cari tahu bagaimana cara mengecek kredit skor!

Dulu kita mengenal skor kredit dari Bank Indonesia yang dinamakan BI Checking, namun sekarang sudah ganti nama menjadi SLIK OJK. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sebuah sistem berisikan data keuangan baik perseorangan maupun badan usaha terutama informasi debitur (iDeb).

Lalu, bagaimana cara mengeceknya?

cara-cek-kredit-skoring-agar-mudah-dapat-pinjaman-2

1. Kunjungi laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian

Isi Kantor Pusat OJK (Jakarta) untuk kolom Kantor OJK. Jika bukan warga Jakarta, tidak perlu khawatir karena tidak perlu layanan tatap muka. Pada kolom tanggal layanan, pilih tanggal informasi debitur SLIK akan dikirimkan melalui email. Kemudian, pilihlah waktu yang masih tersedia kuotanya.

3. Isi data yang diminta dengan lengkap dan benar.

4. Pilihlah salah satu dari tujuan permohonan, yaitu upload foto atau scan dokumen asli

Untuk perseorangan, dokumen yang dibutuhkan hanyalah KTP.

5. Jika formulir diisi dengan benar, kamu akan menerima email dari OJK yang berisi bukti Registrasi Antrian SLIK Online.

6. Print (cetak) formulir pada email tersebut dan berikan tanda tangan sebanyak 3 kali.

Jika sudah ditandatangan, foto/scan formulir tersebut dan kirimkan ke nomor WhatsApp OJK-SLIK yang tertera di email. Kirimkan juga selfie Anda dengan menunjukkan KTP (atau Paspor jika Anda WNA).

7. Tunggu verifikasi dari OJK. Jika diperlukan akan diminta untuk video call.

8.  Jika telah lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil informasi debitur (iDeb) SLIK beserta cara membacanya melalui email.

Demikian cara untuk mengecek kredit skor kita lewat SLIK OJK. 

Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut silahkan hubungi email OJK di emailkonsumen@ojk.go.id atau WhatsApp di 081 157 157 157.

Rate this post